Pemilu Ditunda ke 2025, Ini Sosok 3 Hakim Senior di Balik Putusan Perkara PN Jakpus

- 3 Maret 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi Pemilu ditunda ke tahun 2025.
Ilustrasi Pemilu ditunda ke tahun 2025. /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA

FLORES TERKINI – Pemilu ditunda ke tahun 2025, demikian putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini tertera dalam Putusan Perkara Nomor 757/PDTG/2022/PN Jkt.Pst.

Di balik putusan mengejutkan tersebut, ternyata ada sosok tiga hakim senior yang diduga menjadi pemantik ditundanya Pemilu 2024.

Diketahui, tiga orang hakim yang membuat putusan digesernya Pemilu menjadi tahun 2025 yakni T Oyong, SH.MH., selaku Hakim Ketua.

Baca Juga: Sinopsis Series The Glory: Diperankan Song Hye Kyo, Ceritanya Bikin Perasaan Campur Aduk

Selain itu, ada nama H Bakri, SH.M.Hum., dan Dominggus Silaban, SH.MH. Keduanya merupakan Hakim Anggota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Flores Terkini dari berbagai sumber, ketiga hakim tersebut merupakan hakim senior.

T Oyong diketahui tengah menjabat sebagai Hakim Madya Utama yang memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Baca Juga: Heboh Dijodohkan dengan Fuji, El Rumi: Saya Masih Jomblo

Sedangkan, H Bakri saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Utama Muda yang berpangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV/d.

Terakhir, Dominggus Silaban diketahui tengah menjabat sebagai Hakim Utama Muda, yang mana pangkatnya adalah Pembina Utama Madya atau golongan IV/d.

Adapun salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima berbunyi: KPU (selaku pihak Tergugat) dilarang melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan hakim.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 3 Maret 2023: Al Mau Pukul Nino Lagi Gegara Video Provokatif Zara

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari", demikian bunyi putusan hakim PN Jakpus pokok perkara nomor lima.

Sementara itu, terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyesalkan putusan hakim PN Jakpus yang menggeser Pemilu ke tahun 2025.

Mahfud MD meminta KPU agar secara serius menentang putusan hakim tersebut dengan melakukan banding.

Baca Juga: PA Jaksel Bocorkan Tanggal Sidang Perdana Gugatan Perceraian Indra Bekti dan Aldilla Jelita

Pasalnya, menurut Mahfud, PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk membuat putusan penundaan tahapan Pemilu 2204.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," ungkap Mahfud MD seperti dikutip Flores Terkini dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 2 Maret 2023.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x