PPATK Klaim Temukan Indikasi TPPU dalam Proses Pemilu 2024

- 16 Februari 2023, 17:37 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. /PMJ News/Uma Farhan

FLORES TERKINI – Tahapan proses Pemilu tahun 2024 saat ini sedang berjalan. Dalam pelaksanaannya, proses ini dibiayai dari APBN yag nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Meski masa menuju pelaksanaan Pemilu masih menyisakan satu tahun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengklaim telah menemukan adanya indikasi praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Tak Setuju Vonis Richard Eliezer, Begini Respon Pengacara Kondang di Tanah Air Ini

"Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada," ujarnya seperti dilansir dari PMJNews.com, Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut Ivan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu," kata Ivan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 16 Februari 2023: Berkat Sedekah, Keberadaan Askara Terdeteksi, Al Gercep Lakukan Ini

Dia menjelaskan, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam setiap kontestasi politik bisa terjadi. Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) sering diwarnai dengan indikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x