WARNAMEDIABALI - Lagi- lagi seorang artis FTV ditangkap polisi. Kali ini menimpa artis FTV berinisial VS.
VS digelandang oleh Polresta Bandarlampung dari salah satu hotel berbintang di kota Bandarlampung, bertarif Rp30 juta kepada pemesan yang merupakan seorang pengusaha di Lampung.
"Kita duga demikian, karena tim menyita barang bukti uang sebesar Rp30 juta dalam bentuk bukti transfer Rp15 juta dan sebagian tunai," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya di Bandarlampung, Rabu.28/7/2020 .
Baca Juga: Upaya Pemulihan Destinasi Wisata Banyuwangi Perubahan Tren Baru Pariwisata Sesudah Pandemi COVID-19
Seperti yang dilansir oleh AntaraNews, Kombes Budi Jaya mengatakan, tim juga menyita barang bukti satu kotak alat kontrasepsi yang diduga akan digunakan VS dan S sebagai alat pengaman.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang," katanya.
Baca Juga: Gagal Terbang Gara-Gara Rapid Test
Polresta Bandarlampung menangkap tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. mereka adalah artis perempuan FTV berinisial VS, I dan M sebagai muncikari, dan S diduga sebagai pemesan, pengusaha di Lampung.
Saat ini status mereka sebagai saksi.