10 Penjabat Gubernur Dilantik Hari Ini, Ayo Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya!

- 5 September 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi gaji gubernur dan wakil gubernur beserta tunjangannya.
Ilustrasi gaji gubernur dan wakil gubernur beserta tunjangannya. /Pixabay/Eko Anug

Sebagaimana dikutip dari cdcbpsdmi.kemenperin.go.id, berikut adalah rincian daftar gaji gubernur dan wakil gubernur berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000.

1. Gaji pokok Gubernur dan Wakil Gubernur

Gaji pokok seorang gubernur sebesar Rp 3.000.000 per bulan, sementara untuk wakil gubernur gaji pokoknya Rp 2,4 juta per bulan. Adapun gaji pokok gubernur dan wakil gubernur ini sudah tertera dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf a) dan b) pada PP dimaksud.

Baca Juga: Nama Ayodhia Kalake Tak Masuk Kandidat Pj Gubernur yang Diusulkan DPRD NTT, Emilia Nomleni: Yang Terpenting...

2. Tunjangan Jabatan

Selain mendapatkan gaji pokok, gubernur dan  wakil gubernur juga akan diberikan tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, seorang gubernur akan menerima tunjangan jabatan negara sebesar Rp5,4 juta. Sementara untuk wakil gubernur akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp4,3 juta.

Baca Juga: Profil Ayodhia Kalake: Penjabat Gubernur NTT yang Baru Ditunjuk Jokowi, Ternyata Pernah Sekolah di Spanyol

3. Fasilitas Jabatan

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan, gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan berbagai fasilitas jabatan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Dalam PP tersebut dijelaskan, gubernur dan wakil gubernur akan disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaannya.

Jika nantinya gubernur dan wakil gubernur sudah diberhentikan dari jabatannya, rumah jabatan serta barang-barang perlengkapan dari fasilitas jabatan ini akan diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah.

Fasilitas lainnya akan didapatkan oleh gubernur dan wakil gubernur adalah masing-masing akan mendapatkan sebuah kendaraan dinas. Sama seperti rumah, kendaraan dinas ini juga ketika nanti gubernur dan wakil gubernur diberhentikan maka akan dikembalikan kembali kepada pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah