10 Penjabat Gubernur Dilantik Hari Ini, Ayo Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya!

- 5 September 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi gaji gubernur dan wakil gubernur beserta tunjangannya.
Ilustrasi gaji gubernur dan wakil gubernur beserta tunjangannya. /Pixabay/Eko Anug

Baca Juga: Daftar Penjabat Gubernur yang Ditunjuk Jokowi, Putra Lamaholot Didapuk Memimpin NTT

4. Biaya Penunjang Operasional

Dalam menjalankan tugas, gubernur dan Wakil gubernur tentu saja membutuhkan biaya penunjang operasional. Maka dari itu mereka juga selayaknya akan mendapatkan biaya tersebut.

Biaya penunjang operasional ini nantinya akan dipergunakan untuk koordinasi serta penanggulangan kerawanan sosial masyarakat serta untuk mengadakan kegiatan khusus lainnya.

Baca Juga: Gubernur Viktor Laiskodat: Kualitas Rumput Laut dari NTT Merupakan yang Terbaik

Adapun besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh gubernur akan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk rinciannya sebagai berikut.

  • PAD sampai dengan Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD.
  • PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD.
  • PAD Rp20 miliar sampai Rp50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD.
  • PAD diatas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD.
  • PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.

Itulah sedikit informasi tentang gaji gubernur dan wakil gubernur, beserta dengan tunjangannya. Semoga info ini berguna bagi pembaca sekalian.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah