Sekuriti mengatakan sempat melihat ada tendangan yang dilayangkan ke arah kaki Dini hingga membuatnya terjatuh dengan posisi duduk.
Ronald lalu memukul Dini sebanyak dua kali dengan menggunakan botol miras. Selain itu, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu juga melindas korban hingga terseret sejauh lima meter.
Atas kasus ini, Ronald Tannur terjerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan 359 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu jenazah Dini kini sudah berada di kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat. Rencananya Dini akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babakan.***