FLORES TERKINI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Menanggapi penetapan tersangka Firly Bahuri, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sebagai warga negara yang mendiami negara dengan sistem hukum yang kuat, sudah seharusnya menghormati semua proses yang berlaku.
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Kamis, 23 November 2023.
Baca Juga: Ketua KPK Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap SYL
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri.
Apabila surat tersebut sudah diterima maka akan segera ditindaklanjuti terkait pengganti posisi Firli di KPK maupun kebijakan lainnya di lembaga antirusuah tersebut.
Tindaklanjut dimaksud berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari melalui pesan singkat, Kamis pagi, seperti dikutip dari ANTARA.