Baca Juga: BREAKING NEWS! Seorang Aktivis di Sikka Meninggal Dunia Usai Demo di Depan Kantor Kejari Hari Ini
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, menjelaskan bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firly Bahuri sebagai tersangka.
Firly disangkakan terlibay dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020 hingga 2023.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya, Rabu, 22 November 2023 malam.***