Hari Ini, Pendaftaran KPPS Dimulai, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftarannya Berikut!

- 11 Desember 2023, 07:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Mohamed Hassan

FLORESTERKINI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu tahun 2024 hari ini Senin, 11 Desember 2023. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, masa pendaftaran dibuka selama 10 hari dan baru akan berakhir pada 20 Desember 2023.

KPPS dibentuk berdasarkan amanat Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Tugas KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan suara di hari pemilihan di masing-masing TPS.

Untuk menjadi anggota KPPS, setiap pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 35 PKPU 8 Tahun 2023 seperti berikut.

Baca Juga: Inspiratif! Penyandang Disabilitas Asal Solor Ini Sukses Menyulap Material Sampah Jadi Aneka Produk Ekonomis

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: KPU Flores Timur Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 di Solor

  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Renungan Katolik Minggu Adven II 10 Desember 2023: Bagaimana Seharusnya Menyiapkan Jalan Bagi Tuhan?

Sementara itu, setiap pelamar juga harus menyiapkan dokumen pendukung untuk boleh mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS. Adapun syarat dokumen pendaftaran yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut;

  • Surat dan formulir pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  • Fotokopi e-KTP;
  • Fotokopi ijazah minimal SLTA;
  • Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik;
  • Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar riwayat hidup Foto diri ukuran 4x6 cm;
  • Surat keterangan dari partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

Baca Juga: 5 Jenis Logistik Pemilu 2024 Sudah Masuk ke Gudang KPU Flores Timur

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x