FLORESTERKINI.com – Dua petani asal Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di kebun pisang milik mereka.
Alih-alih berniat mengelabui aparat, kedua petani berinisial DM (35) dan BH (44) tersebut menanam pohon ganja di dalam karung yang diisi tanah, kemudian diletakkan di semak-semak pohon pisang.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Selasa, 19 Desember 2023, mengatakan bahwa kedua tersangka sebenarnya sudah ditangkap pekan lalu, tepatnya pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 17.15 WIB. Namun karena ada lanjutan pengembangan kasus sehingga baru dapat dipublikasikan.
Baca Juga: Tepis Isu Hanya Didukung Umat Islam, Timnas AMIN Sebut Dapat Dukungan Beragam Komunitas Agama
"Kedua tersangka ini menanam lima batang ganja di dalam goni yang dikasih tanah dan disimpan di sekitar kebun pisang miliknya," katanya.
Kronologi Kejadian
AKBP Muhamad Agus Hidayat menjelaskan, aksi kedua tersangka diketahui bermula ketika aparat dari Polres Agam sedang membantu warga mencari orang hilang di wilayah Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan.
Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara ke-75, Plt Sekda Sikka Ingatkan ASN Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024
Ketika sedang dalam masa pencarian itulah, salah seorang aparat didatangi oleh Wali Nagari Sungai Puar Yulifsoneri dan menyampaikan bahwa dirinya melihat ada tanaman ganja di lokasi kebun pisang milik warga. Tanaman tersebut ditanam di dalam karung goni yang telah terisi tanah.
"Wali Nagari Sungai Puar memberitahukan temuan tanaman ganja tersebut kepada Briptu Ardi Yuratama," ujarnya.