Berniat Kelabui Aparat, 2 Petani di Agam Tanam Ganja di Kebun Pisang, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

- 20 Desember 2023, 07:54 WIB
Anggota Polsek Palembayan sedang mengamankan pohon ganja.
Anggota Polsek Palembayan sedang mengamankan pohon ganja. /Antara/HO- Humas Polres Agam

Dari laporan Wali Nagari itu, kata Agus, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik tanaman ganja tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Sikka Siap Terapkan Arsip Secara Digital dengan Aplikasi SRIKANDI

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka DM dan BH yakni berupa satu toples daun ganja kering dan batang ganja yang sudah dipanen.

"Para tersangka diamankan ke Polsek Palembayan beserta barang bukti dan setelah dibawa ke Polres Agam," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima sampai 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah