Dari laporan Wali Nagari itu, kata Agus, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik tanaman ganja tersebut.
Baca Juga: Kabupaten Sikka Siap Terapkan Arsip Secara Digital dengan Aplikasi SRIKANDI
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka DM dan BH yakni berupa satu toples daun ganja kering dan batang ganja yang sudah dipanen.
"Para tersangka diamankan ke Polsek Palembayan beserta barang bukti dan setelah dibawa ke Polres Agam," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima sampai 20 tahun penjara.***