Akankah Presiden Jokowi Bakal Terlibat Kampanye di Pemilu 2024? KPU RI Pastikan Informasinya Sampai ke Publik!

- 29 Januari 2024, 16:33 WIB
Inilah alasan Presiden Jokowi menyebut bahwa Presiden boleh kampanye, ternyata diatur sesuai Undang-Undang Pemilu
Inilah alasan Presiden Jokowi menyebut bahwa Presiden boleh kampanye, ternyata diatur sesuai Undang-Undang Pemilu /Tangkap layar/YouTube Sekretariat Presiden/

FLORESTERKINI.com - Belakangan ini isu yang cukup ramai dibahas di berbagai media elektronik adalah pernyataan Presiden Joko Widodo soal Presiden dan Menteri yang boleh berkampanya dan memihak dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya boleh-boleh saja, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan mengajukan cuti? Kapan Jokowi akan cuti?

Seperti yang diberikatak oleh Antara, terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berjanji akan menginformasikan ke masyarakat jika Presiden Jokowi akan berkampanye di Pilpres 2024.

"Ya (akan disampaikan ke publik)," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin 29 Januari 2023.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Foto Palsu Taylor Swift, Begini Dampak yang Ditimbulkan AI Dalam Menghasilkan Gambar

Dalam kesempatan tersebut, Idham Holik yakin jika Presiden Jokowi benar-benar ingin berkampanye jelang Pemilu 2024, maka Jokowi akan mengrimkan surat cuti kepada KPU RI.

"Prinsipnya kami meyakini bahwa apabila bapak presiden akan melakukan kampanye, beliau pasti menyampaikan surat cuti kepada kami," jelasnya.

Sementara itu, menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, jika benar Jokowi akan terjun langsung berkampanye selama Pemilu 2024, maka tentu saja dia akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

Baca Juga: Skandal Penyebaran Gambar Palsu Taylor Swift Menggemparkan Dunia, Begini Langkah yang Diambil Gedung Putih

"Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu," kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 25 Januari 2024 yang lalu.

Hasyim juga menjelaskan bahwa Presiden juga memiliki hak politik untuk terlibat dalam kampanye. Hak Presiden ini dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menetapkan prosedur bagi presiden yang ingin berpartisipasi dalam kampanye. Menurut ketentuan ini, presiden diwajibkan mengambil cuti selama berlangsungnya kegiatan kampanye.

Baca Juga: Terungkap! Begini 7 Langkah Sederhana Bagaimana Panel Surya Mengubah Sinar Matahari Menjadi Listrik

Selama periode kampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, namun untuk fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) masih boleh digunakan.

Selain itu, aturan tersebut menyebutkan bahwa cuti yang diambil oleh presiden selama kampanye adalah di luar tanggungan negara. Artinya, presiden tidak akan menerima gaji dan tunjangan apapun selama periode kampanye. Prinsip yang sama juga berlaku bagi para menteri yang terlibat dalam kampanye politik.

Sejalan dengan hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Presiden 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Maumere-Sikka Tewas Dikeroyok Puluhan Massa Minggu Dini Hari

Periode kampanye untuk Pemilihan Presiden 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan tanggal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, peraturan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan kesetaraan di antara calon presiden dan pasangannya selama proses kampanye dan pemilihan.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah