TOK! Pemerintah dan DPR RI Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

- 29 Maret 2024, 06:52 WIB
Ilustrasi Kepala Desa.
Ilustrasi Kepala Desa. /Instagram @pikiranrakyat

FLORESTERKINI.com – Para kepala desa akhirnya bisa bernafas lega lantaran upaya yang selama ini didendangkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kini berbuah manis. Masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Hal ini terjadi usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 28 Maret 2024.

Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga: Info Loker di Flores Timur! KPU Buka Penerimaan Staf Pendukung dengan Syarat Ini, Buruan Cek dan Daftar

Menariknya, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, tak ada satu pun fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Desa. Sembilan Fraksi yang ada di parlemen menyetujui secara bulat pengesahan regulasi baru untuk desa tersebut.

”Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat memastikan pembahasan RUU berjalan lancar,”kata Puan seusai mendengarkan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dilansir FLROESTERKINI.com dari dpr.go.id, Jumat, 29 Maret 2024.

Adapun Perubahan Kedua UU Desa merupakan usul-inisiatif dari DPR RI. Draf perubahan UU Desa disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna 11 Juli 2023 yang lalu, dan kini telah disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Trending Banget Loh! Itulah Salah Satu Jadwal Acara Keren dari RCTI untuk Anda Hari Jumat 29 Maret 2024

Sejumlah aturan baru diatur dalam perubahan UU Desa tersebut. Salah satunya, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan (Pasal 39).

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

Ketentuan baru jabatan kepala desa sebenarnya lebih rendah dibandingkan usulan DPR sebelumnya. Dalam draf RUU Desa yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, jabatan kepala desa diusulkan selama sembilan tahun.

Ketentuan lain yang diubah adalah terkait sumber-sumber pendapatan desa. Dalam Pasal 72 diatur, salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal: Lanal Labuan Bajo Berhasil Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti

Jika sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, seusai rapat paripurna, menjelaskan bahwa perubahan kedua UU Desa ini langsung berlaku setelah diundangkan.

Seluruh ketentuan baru, termasuk masa jabatan kepala desa delapan tahun, juga langsung berlaku begitu regulasi tersebut diundangkan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Jumat 29 Maret 2024, Jangan Lupa Saksikan FTV Ramadan : Taubatnya Pedang Parcel Buah Suntik

Dengan demikian, menurut Awiek, masa jabatan kepala desa yang kini masih menjabat secara otomatis diperpanjang hingga total menjabat selama delapan tahun.

"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,”ujar Baidowi.

Dalam Pasal 118 memang diatur, kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang baru dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Baca Juga: Benarkah The Simpson Sudah Meramalkan Kapal Kargo Menabrak Jembatan Baltimore Hingga Ambruk? Begini Faktanya!

Undang-undang baru itu juga mengatur, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU. Artinya, kepala desa tersebut dapat melanjutkan jabatannya hingga dua tahun ke depan.

Selain itu, lanjut Baidowi, kepala desa yang sudah dua periode menjabat sebelum undang-undang baru ini berlaku dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa mengatakan, UU Desa baru akan membuat desa menjadi lebih maju dan sejahtera serta mewujudkan cita-cita emas Indonesia pada 2045.

Baca Juga: Acara Spesial Trans TV Jumat, 29 Maret 2024: Dari Godzila hingga Underworld, Sensasi Tak Terlupakan!

Proses lahirnya UU Desa ini, lanjutnya, dapat menjadi terobosan dalam rangka akselerasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan desa menuju lebih baik dari segi pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan desa. Desa akan menjadi kekuatan dan sentral pembangunan, bukan hanya menjadi urban atau daerah perkotaan.

”Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah secepatnya akan menyosialisasikan kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta menyusun peraturan pelaksanaan sebagaimana diamanatkan dalam RUU ini,” ujar Tito.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x