Dukungan dari Pemerintah dan OJK
Selain upaya BRI, pemerintah juga tak tinggal diam. Mereka telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online yang bertujuan untuk memutus jalur judi online dari hulu ke hilir.
Satgas ini telah mengidentifikasi 4.000 hingga 5.000 rekening yang aktif dalam transaksi judi online, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Sertijab Danlanal Maumere, Tongkat Komando Beralih ke Kolonel Marinir Anjas Wicaksono
Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut serta dalam upaya ini. OJK telah memblokir 4.921 rekening bank berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang terindikasi terkait judi online dan melakukan verifikasi serta identifikasi secara mendalam.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan Customer Due Diligence.
Langkah ini termasuk melakukan tracing dan profiling terhadap nama-nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Sistem SIGAP dan Pemberantasan Judi Online
OJK juga telah memasukkan daftar rekening nasabah yang terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
Dengan sistem ini, seluruh lembaga jasa keuangan dapat mengakses informasi tersebut sehingga mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.