Komisi Disiplin pun menetapkan bahwa menolak protes dari tim Agotugu FC dan menetapkan tim sepak bola Bon Kota FC tidak terbukti melakukan pelanggaran kode Disiplin PSSI dan regulasi kompetisi Divisi Utama Piala Bupati Flotim Tahun 2022.
Olehnya Komisi Disiplin memerintahkan kepada panitia penyelenggaran Divisi Utama Piala Bupati Flotim Tahun 2022 untuk melanjutkan pertandingan antara Agotugu FC vs Bon Kota dengan waktu 2x10 menit sesuai dengan kesepakatan bersama.
Sementara itu terkait dengan jadwal pertandingan akan disampaikan dan diturunkan ke masing-masing klub yang akan melanjutkan sisa kompetisi ini dalam waktu yang tidak lama lagi.***