FLORES TERKINI - Plat nomor yang ada di hampir semua kendaraan berfungsi sebagai identitas kendaraan yang telah didaftarkan.
Kehadiran plat nomor pada kendaraan sama pentingnya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika anda belum tau arti Warna Plat Kendaraan Bermotor, berikut ini Flores Terkini jelaskan artinya.
Baca Juga: Eleksa Perkenalkan CityBug Pertama Kalinya di Afrika Selatan, Harganya Sangat Terjangkau
Arti Plat Kendaraan Warna Putih:
Plat putih dan nomor hitam digunakan kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.
Arti Plat Kendaraan Warna Kuning:
Plat warna kuning dengan angka hitam adalah jenis plat yang dikhususkan untuk kendaraan angkutan umum.
Arti Plat Kendaraan Warna Merah:
Plat merah dengan angka putih menurut aturan adalah jenis plat yang dikhususkan untuk kendaraan instansi pemerintah.
Arti Plat Kendaraan Warna Hijau:
Plat berwarna hijau dengan nomor hitam merupakan plat untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas.
Jenis-jenis plat nomor kendaraan sudah diatur secara dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, kendaraan yang berplat hijau tidak boleh dikemudikan ke wilayah lain yang sudah ditetapkan di Indonesia.
Sebelumnya, isu perubahan warna plat nomor dari hitam menjadi putih sudah digulirkan sejak 2018. Namun saat itu pihak Korlantas membantah kebenaran kabar tersebut.
Ketentuan Plat Nomor
Kini plat nomor kendaraan perorangan bisa menggunakan warna putih, baik yang baru atau lama dan mutasi.
Jika nantinya ditemukan ada kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, maka Polri akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan untuk jenis plat nomor yang pertama memakai warna dasar merah dengan tulisan putih. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan instansi pemerintah.
Kemudian, ada juga plat nomor yang memiliki warna dasar putih, namun menggunakan tulisan berwarna biru.
Hal ini menandakan bahwa kendaraan tersebut ditujukan untuk para diplomat asing. Biasanya mobil atau motor seperti ini ada di area kedutaan.
Arti warna plat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas pembebasan bea masuk.
Baca Juga: Bupati Ende Djafar Achmad Berharap Pelantikan Wakil Bupati Terpilih Digelar Akhir Januari 2022
Namun, seperti yang dijelaskan diatas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan dalam wilayah tertentu di Indonesia.***