Buat Pemilik Kendaraan yang Masih Bingung, Begini Cara Mengurus Pajak Mobil dan Persyaratannya

- 14 Februari 2022, 23:24 WIB
Cara Mengurus Pajak Mobil dan Persyaratannya.
Cara Mengurus Pajak Mobil dan Persyaratannya. /Flores Terkini/Pixabay

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Layangan Putus Selasa 15 Februari 2022: Aris Kepergok Kinan, Miranda Selingkuh dengan Jodi

Isi Formulir: Isi formulir perpanjangan STNK sesuai permintaan. Isi dengan data yang sebenarnya. 

Petugas akan memeriksa data yang anda isi beserta dokumennya, kemudian akan menunggu antrian panggilan.

Membayar Pajak: Petugas akan memanggil pemohon perpanjangan STNK sesuai nomor antrian. Setelah dipanggil, anda mendapatkan slip pembayaran pajak. 

Baca Juga: Festival Paralayang Siap Jadi Senjata Pemerintah Kabupaten Ende Tarik Minat Wisatawan Mancanegara

Anda akan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Selain pajak, anda juga dikenakan biaya administrasi penerbitan STNK, TNKB, dan lainnya.

Pengambilan STNK dan Plat Nomor Polisi

Disini anda kembali dalam antrian dengan nomor dan menunggu panggilan. Antrean bisa lebih panjang jika anda mengurus masa keringanan sanksi pajak.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Garut Hentikan PTM Selama 2 Minggu

Tempat Pembayaran Pajak

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah