Sementara itu, menanggapi informasi terkait pencurian data pribadi via aplikasi dengan konten azan dan jadwal salat tersebut, Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar menyatakan dukungannya kepada pihak Polda Metro Jaya.
Fuad Nazar mengatakan, modus kejahatan cyber bisa dilakukan melalui aplikasi dengan konten apa saja, tidak terkecuali konten keagamaan yang dibutuhkan masyarakat.
“Sehingga perlu kehati-hatian dan kewaspadaan para pengguna,” ungkap Fuad di Jakarta, Kamis 21 April 2022, dikutip dari kemenag.go.id.
Baca Juga: Sekilas Sejarah Tarian Adat Lepa Bura di Sulengwaseng, Ternyata Ini Asal Mula Kisahnya
Fuad yakin, kepolisian dapat mengusut dan menangkap pelaku kejahatan cyber tersebut. "Aplikasi di Play Store yang diduga mencuri data pribadi harus diusut dan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Fuad pun mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
“Masyarakat dapat mengunduh aplikasi azan dan jadwal salat yang dikeluarkan Kemenag, ormas Islam, dan penyedia fitur dakwah digital lainnya yang kredibel dan terpercaya,” ujarnya.***