Meskipun demikian penggunaannya harus proporsional yaitu dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, agar tidak menimbulkan kerugian, korban dan penderitaan yang berlebihan.
" Anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri dalam menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum.
Baca Juga: Menjelang New Normal Dandim Karangasem Mempersiapkan Tempat Ibadah
Anggota Polri harus mengutamakan tindakan pencegahan dan dengan pertimbangan secara logis melihat situasi dan kondisi dari ancaman pelaku kejahatan dan bahayanya terhadap masyarakat ", pungkas Kapolres. (**)