Gardu Listrik Meledak Akibat Layang-layang Putus di Desa Pesanggaran Denpasar

- 20 Juli 2020, 18:35 WIB
ilustrasi layang layang raksasa
ilustrasi layang layang raksasa /,doc Agus Gilbert

Sementara pemilik layangan selaku yang bertanggung jawab saat diamankan petugas dirumahnya mengaku bersalah yang mengakibatkan terjadi ledakan pada gardu listrik.
Terhadap Pelaku dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga: Tergulingnya Truck Pengangkut Minuman Ringan Tujuan Pulau Lombok

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar menyampaikan pesan kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya dengan maraknya masyarakat bermain layangan agar diperhatikan lokasi bermain dan panjang tali layangan sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

Baca Juga: KPK Panggil Hong Artha Tersangka Tipikor di Kementrian PUPR

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” Tutup Kombes Jansen.(**)

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah