Ribuan Pinjaman Online yang Bertebaran di NTT Diblokir Otoritas Jasa Keuangan

12 Juli 2021, 09:31 WIB
Setelah beberapa investasi bodong terkuak, kali ini OJK NTT menyatakan telah melakukan pemblokiran pinjol ilegal yang banyak digunakan oleh masyarakat NTT. /Pixabay/geralt/

FLORES TERKINI - Salah satu aktifitas online yang akhir-akhir ini meresahkan adalah pinjaman online.

Meski sudah ada peringatan dari OJK Provinsi NTT, namun masih banyak masyarakat NTT yang menggunakannya.

Beberapa bulan sebelumnya pihak OJK NTT sudah mengimbau masyarakat agar hati-hati dengan maraknya investasi bodong.

Baca Juga: Cek Secepatnya Harga Emas Antam, Satu Gram Jatuh dengan Harga Rp947.000

Setelah beberapa investasi bodong terkuak, kali ini OJK NTT menyatakan telah melakukan pemblokiran pinjol ilegal yang banyak digunakan oleh masyarakat NTT.

Robert Sianipah, selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT mengatakan jika keberadaan pinjol yang meresahkan ini merupakan tugas OJK.

Bersama Satgas Waspada Investasi Nasional maupun Daerah, OJK terus melakukan upaya dalam rangka melindungi konsumen dari jeratan aplikasi pinjol yang saat ini sedang marak.

Baca Juga: Ditangkap atas Dugaan Narkoba, Inilah Bisnis Nia Ramadhani yang Sering Disorot Netizen

Robert Sianipah menjelaskan kalau tugas OJK adalah mengingatkan masyarakat agar bisa memahami apa itu pinjaman online.

Selain itu, pemahaman seputar pinjaman online yang legal dan ilegal juga menjadi tanggung jawab OJK dalam rangka melindungi masyarakat.

“Jadi kita mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar memahami pinjaman-pinjaman online yang ilegal itu seperti apa dan juga bijak dalam meminjam supaya tidak terlilit utang,” ujar Robert.

Baca Juga: Abdul Anshari Ritonga Usulkan Uang Kripto Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah

Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan berbagai cara dan upaya agar masyarakat benar-benar paham sehingga tidak mudah tertipu.

Dengan berbagai aplikasi pinjaman online ini, OJK lalu memperluas koordinasi dan mengintensifkan tugas satgas waspada investasi daerah dengan Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan juga dinas-dinas terkait.

Edukasi seputar masalah keuangan terutama soal aplikasi pinjaman online juga terus dilakukan pihak OJK.

Baca Juga: Pemerintah Sedang Rancang Aturan Main Investasi Kripto di Indonesia, Bakal Ada Bursa Kripto

Melalui kanal informasi yang ada juga media sosial, OJK akan terus memperkenalkan pada masyarakat bagaimana ciri-ciri pinjaman online.

Robert Sianipah lalu membeberkan apa saja yang menjadi ciri utama dari aplikasi-aplikasi pinjaman online tersebut.

Ada beberapa pinjol yang menawarkan diri melalui SMS Spam. Jika legal, maka pinjol tersebut tentu punya media resmi dan tentu saja punya aplikasi sendiri.

Baca Juga: Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga Ungkap Kripto adalah Komoditas, Bukan Mata Uang

Selain promosi dan ajakan lewat SMS Spam, pinjol ilegal biasanya menawarkan fee dan suku bunga serta dendanya sangat tinggi bahkan bisa 1-4% per hari.

Aplikasi pinjol ilegal juga sering membuat peraturan terkait pelunasan pinjaman. Proses pelunasannya sangat cepat dan sering tidak sesuai dengan kesepakatan.

Data-data konsumen yang tersimpan di ponsel seperti email dan kontak bisa diakses oleh mereka.

Baca Juga: Jadon Sancho Dibeli Manchester United dari Borussia Dortmund, Ini Ide Bisnis Pintar yang Harus Kalian Tahu

Data-data seperti inilah yang belakangan menjerat banyak orang yang sebenarnya tidak melakukan pinjaman namun dikenakan tagihan.

Jika sebuah pinjaman online tidak dilengkapi dengan call center sebagai fasilitas pengaduan, maka pinjol tersebut ilegal.

Untuk pinjaman online legal, menurut Robert, biasanya data-data yang diminta hanyalah pada kamera, lokasi untuk verifikasi dan calon peminjam.

Karena itu, Robert menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menjaga data-data pribadi mereka.***

Editor: Eto Kwuta

Tags

Terkini

Terpopuler