Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Tanggapan Head of Public Relations OVO

10 November 2021, 10:38 WIB
OJK telah mencabut izin OVO Finance Indonesia. /Tangkap Layar OVO/

FLORES TERKINI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 TY.017 RW. 07 Karet Kuningan, Setiabuadi, Jakarta Selatan, 12940 tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Love Story The Series Rabu 10 November 2021: Anita Nekad Bunuh Diri, Pernikahan Ken dan Maudy Berantakan

Dengan pencabutan izin usaha tersebut maka PT OVO Finance Indonesia tidak lagi memegang izin OJK dalam menjalankan usaha atau aktivitasnya di Indonesia.

Selain itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah atas nama perusahaan.

Baca Juga: 10 November Hari Pahlawan, Jokowi Gelar Upacara Ziarah Nasional ke Makam Pahlawan

Sebagaimana diberitakan ANTARA, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB, I Dewi Astuti, mengatakan bahwa pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021.

Menanggapi pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tersebut, OVO (PT Visionet Internasional) menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektroniknya.

Menurut Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, pencabutan izin usaha PT OVO Finance itu tidak menganggu jalannya aktivitas perusahaan-perusahaan di bawah OV Group.

Baca Juga: Sudah Diet Berulang-ulang tapi Gagal Terus? Coba Terapkan Tips Jitu Ini: Dijamin Langsing dalam Sepekan!

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” kata Harumi Supit, dikutip dari ANTARA, Rabu, 10 November 2021.

Harumi juga menegaskan bahwa OFI merupakan perusahaan multifinance yang tidak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler