Mendag Pastikan TikTok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah Usai Layanan Berbelanjanya Resmi Ditutup Hari Ini

4 Oktober 2023, 07:21 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. /ANTARA/Rubby Jovan.

FLORES TERKINI – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Zulkifli Hasan memastikan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023, seperti diberitakan ANTARA.

Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.

Baca Juga: RESMI! TikTok Tutup Layanan Berbelanja Mulai Hari Ini 4 Oktober 2023, Jam Berapa?

Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Kementerian Perdagangan sudah memberikan surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.

"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," katanya.

Zulkifli menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi social commerce saja atau e-commerce.

Baca Juga: Spesial Promo HUT ke-25 Bank Mandiri, Kredit Kendaraan Bermotor Bisa Dapat Cashback Rp2,5 Juta, Buruan Merapat

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," ujar Zulkifli.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler