Pelaku Investasi Bodong Makanan Olahan di Palembang Ditangkap Polisi: Omzetnya Mencapai Miliaran Rupiah

- 18 Mei 2022, 21:15 WIB
Pelaku Investasi Bodong Makanan Olahan di Palembang Ditangkap Polisi.
Pelaku Investasi Bodong Makanan Olahan di Palembang Ditangkap Polisi. /ANTARA/M Riezko Bima Elko P

FLORES TERKINI - Pelaku tersangka dugaan investasi bodong bisnis makanan olahan di Palembang diciduk aparat kepolisian.

Pelaku investasi bodong dengan omzet senilai Rp1,2 miliar ini ditangkap Aparat Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Ratusan orang dilaporkan menjadi korban dari investasi bodong ini. Rata-rata semuanya terdaftar sebagai anggota.

Baca Juga: Duh! Kelompok Jemaah Haji Ini Terancam Tidak Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Alasannya

Tersangka investasi bodong merupakan seorang mahasiswi berinisial RGM (24) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

Begitulah informasi yang disampaikan oleh Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Rabu 18 Mei 2022.

“RGM ditangkap tim Unit 4 Subdit III Jatanras pada Senin (16/5) di Palembang yang sempat bersembunyi beberapa waktu di Jawa,” kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Warga Tidak Pakai Masker di Ruang Terbuka, Menkes: Transisi Pandemi ke Endemi

Penangkapan ini dilakukan polisi setelah menerima laporan dari salah satu anggota mitra bisnis tersangka.

Pelapor dengan inisial DL (25), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir ini melapor bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan ke Polda Sumsel pada Maret 2022. Korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp512 juta.

Jumlah kerugian korban ini merupakan total investasi yang diserahkan kepada tersangka RGM. Dana ini niatnya dipergunakan untuk bisnis makanan pempek dos cabe, olahan makanan laut dan galeri yang berlangsung sejak Maret 2020.

Baca Juga: Update Perolehan Medali SEA Games Rabu 18 Mei 2022: Indonesia Terpeselet, Filipina Menanjak

Dari total investasi yang diserikan korban ini, pelaku menjanjikan korban bisa mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen atau sekitar Rp102,4 juta dari total nilai investasi.

Berdasarkan kesepakatan antara tersangka dan korban, keuntungan tersebut bisa dicairkan berdasarkan periode yang telah mereka sepakati.

“Dalam perjalanannya tersangka sempat menunaikan janji bagian keuntungan itu ke anggotanya, tapi, sejak bulan November 2021 terhenti, korban minta uangnya dikembalikan tapi tidak diindahkan dengan alasan omsetnya menurun,” jelas Agus.

Baca Juga: Semifinal SEA Games Sepak Bola U23 Indonesia vs Thailand, Garuda Muda Tanpa Asnawi dan Elkan Baggott

Tersangka yang sudah diringkus Mapolda Sumsel saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemungkinan tersangka lainnya masih terbuka.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran, satu buah iPhone 8, dua lembar tangkapan layar iklan media sosial, satu buah ATM dan buku tabungan BCA.

Tersangka dugaan investasi bodong ini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA Sumatera Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x