"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," ujar Yuwono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.
Ia juga menyebutkan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Isu yang Beredar, Orient Patriot Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Irjen Pol Argo Yuwono juga menyebutkan, ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong juga terdapat di Pasal 14 ayat 2 UU KUHP.
Yang menyebutkan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.