Baca Juga: Nicole Kidman dengan The Undoing Masuk Nominasi Best Performance
Tidak hanya itu, ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis, yakni pada Pasal 15 UU KUHP.
Dalam pasal tersebut menyebutkan barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
Oleh karena itu, Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar, atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Golden Globe Awards 2021, Salah Satunya James Corden
"Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," kata Irjen Pol Argo Yuwono
Oleh karena itu, masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan berita hohong. Setiap informasi harus diseleksi dan dicek kebenarannya, tidak dicerna begitu saja agar tidak menimbulkan salah persepsi.***