Fakta atau Hoaks, Orang yang Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar Vaksinasi Dosis Ketiga?

- 3 Februari 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi booster.
Ilustrasi vaksinasi booster. /kemkes.go.id

FLORES TERKINI - Pemerintah saat ini tengah menggencarkan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dari dosis pertama hingga dosis ketiga.

Vaksinasi Covid-19 tersebut terutama dimaksudkan untuk menangkal penyebaran corona di Indonesia secara khusus, terutama pasca merebaknya virus Covid-19 varian Omicron.

Setidaknya dengan vaksinasi Covid-19, masyarakat yang telah menerima vaksin dapat terlindungi dari bahaya virus yang mengancam nyawa ini.

Baca Juga: Jeff Zucker Eksekutif Televisi Amerika Serikat Undur Diri dari Jabatan Presiden CNN Worldwide, Ini Kata Trump

Sementara secara khusus Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia, untuk melaksanakan vaksinasi booster atau vaksinasi penguat (dosis ketiga).

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Baca Juga: Inggris dan Rusia Bahas Krisis Ukraina Lewat Panggilan Telepon untuk Kerja Sama Resolusi Damai

Karena itu, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: covid19. go id sehatnegeriku.kemenkes.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x