Sedangkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya di Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Terkait vaksinasi dosis ketiga itu, belum lama ini sebuah situs bernama nasional.live membuat artikel berjudul “Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar”, yang tayang pada 9 Januari 2022.
Isi artikel tersebut menjelaskan vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan, wajib berbayar saat divaksinasi dosis ketiga.
Baca Juga: Horoskop Aries, Taurus, Gemini, Cancer Besok Jumat 4 Februari 2022: Lady Luck Mendukung Anda
Namun berdasarkan hasil penelusuran yang dikutip dari covid19.go.id, Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi membantah informasi yang menyebutkan jika masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
“Vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya dilansir laman resmi Satgas Covid-19 pada Rabu, 26 Januari 2022.
Sebelumnya, pemerintah memang menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.