Faktanya, ditemukan bahwa video yang diunggah oleh pemilik akun tersebut ternyata identik dengan video yang diunggah oleh kanal YouTube SINDOnews, dengan judul video: ‘Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli’.
Isi video di kanal YouTube SINDOnews itu merupakan sidang DKPP yang digelar pada 15 Januari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pengadu dan KPU. Namun, sidang DKPP itu belum menghasilkan keputusan apapun.
Dengan demikian, klaim tentang DKPP putuskan Gibran tidak sah mengikuti Pilpres 2024 adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.***