Dikutip dari pmjnews, setidaknya ada tiga kategori hukuman yang berkaitan dengan KDRT dalam kasus Lesti dan Rizky.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa luka yang ada di tubuh Lesti Kejora masih dikategorikan sebagai luka ringan.
Baca Juga: Profil Uskup Belo yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022.
Bukti dari KDRT yang dialami Lesti Kejora dari suaminya Rizky Billar ini juga diperkuat dengan kesaksian beberapa orang saksi. Mereka adalah karyawan dan asisten rumah tangga.
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.
Dari keterangan yang disampaikan, para saksi mengungkapkan jika mereka melihat secara langsung KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya.***