Ada Bukti Kuat Lesti Kejora Jadi Korban KDRT, Begini Hukuman Maksimal untuk Rizky Billar

- 30 September 2022, 18:33 WIB
Begini Hukuman untuk Rizky Billar yang Terbukti Lakukan KDRT
Begini Hukuman untuk Rizky Billar yang Terbukti Lakukan KDRT /Flores Terkini/Kolase Foto: Instagram @lestykejora

Dikutip dari pmjnews, setidaknya ada tiga kategori hukuman yang berkaitan dengan KDRT dalam kasus Lesti dan Rizky.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa luka yang ada di tubuh Lesti Kejora masih dikategorikan sebagai luka ringan.

Baca Juga: Profil Uskup Belo yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022.

Bukti dari KDRT yang dialami Lesti Kejora dari suaminya Rizky Billar ini juga diperkuat dengan kesaksian beberapa orang saksi. Mereka adalah karyawan dan asisten rumah tangga.

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Baca Juga: Libas Persebata Lewat Drama Adu Penalti, Perse Ende Juara El Tari Memorial Cup 2022: Bukti Bukan Jago Kandang!

Dari keterangan yang disampaikan, para saksi mengungkapkan jika mereka melihat secara langsung KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x