Situasi di Laut Natuna Utara Memanas, China Ancam Tembak Kapal Asing

- 16 Februari 2021, 12:50 WIB
Kapal Penjaga Pantai China saat sedang berpatroli di sekitar Karang Demokrasi, Laut Natuna Utara dekat Pulau Luzon, Filipina.
Kapal Penjaga Pantai China saat sedang berpatroli di sekitar Karang Demokrasi, Laut Natuna Utara dekat Pulau Luzon, Filipina. /REUTERS/Erik De Castro

FLORES TERKINI - Situasi memanas kembali terjadi di Laut Natuna Utara, di mana China dengan Filipina saling lempar ancaman.

Tak tanggung-tanggung, China mengancam akan menembak kapal asing mana pun yang memasuki wilayahnya di Laut Natuna Utara.

Sebab, pada Januari 2021 lalu, Pemerintah Beijing telah mengesahkan undang-undang terkait penjaga pantai, yang juga dikenal sebagai hukum 'tembakan terbuka’.

Baca Juga: KABOAX dalam Episode ‘Gara-gara Valentine’: Om Ben Dilabrak Istri, Naris Ditampar

Pengesahan UU itu menuai protes dari Filipina. Sebab, undang-undang terbaru Tiongkok itu memberi kewenangan kepada angkatan laut, untuk menjaga pantai negara komunis itu, dengan penggunaan senjata untuk mempertahankan kedaulatan di perairan yang disengketakan.

Lantas, hal tersebut memicu kemarahan dari Pemerintah Filipina yang telah berjanji untuk membalas meningkatkan prospek perang habis-habisan di perairan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Ketegangan di Lau Natuna Utara, Filipina dan China Saling Lempar Ancaman ‘Perang’ di Perairan”, Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin Jr memastikan bahwa saat ini belum ada insiden yang terjadi.

Baca Juga: Sinopsis Doraemon Stand by Me 2, Nobita Kabur dari Shizuka di Pernikahan, Tayang 19 Februari 2021

"Jika ada insiden, saya jamin akan ada lebih dari sekedar protes," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Express.

Menteri Teodoro menyampaikan itu muncul setelah mengeluarkan protes diplomatik formal terhadap apa yang disebutnya sebagai 'ancaman perang secara lisan'.

Di sisi lain, pihak Kedutaan Besar China di Manila membela undang-undang baru tersebut dan bersikeras mempertahankan bahwa hal itu sesuai dengan konvensi internasional.

Baca Juga: Polemik Saksi Palsu Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Siapa Dalangnya? Begini Kata Kejati NTT

"Banyak negara telah memberlakukan undang-undang serupa. Hukum Penjaga Pantai Filipina (PCG) tahun 2009 menetapkan PCG sebagai angkatan bersenjata dan berseragam," ujarnya.

"Tak satu pun dari undang-undang ini yang dilihat sebagai ancaman perang," tuturnya menambahkan.

China telah memprovokasi ketegangan dengan negara tetangga regionalnya dan Amerika Serikat atas klaim kedaulatannya di Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 17 Februari 2021: Andin Hamil dan Disuap 20 Juta Gugurkan Kandungan

Republik Rakyat China mengatakan bahwa seluruh jalur air sampai ke pantai Filipina, Malaysia, dan Taiwan adalah miliknya.

Klaim Beijing didasarkan pada garis sembilan-putus berbentuk U yang diukir di peta pada tahun 1940-an oleh seorang ahli geografi Tiongkok.

Pada 2016, pengadilan arbitrase internasional menolak klaim teritorial China.

Angkatan Laut AS bersama sekutunya sering melakukan patroli 'kebebasan navigasi' di wilayah tersebut, yang menurut Beijing sangat provokatif.*** (Rahmi Nurfajriani/Pikiran Rakyat)

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah