Baca Juga: Raja Salman bin Abdulaziz Memberi 30.000 Eksemplar Al Quran bagi Umat Islam Indonesia
“Selama dua fase pertama, jamaah domestik diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Sementara, jamaah asing baru diizinkan pada fase ketiga yang dimulai sejak 1 November 2020,” terangnya.***