Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional akan Luncurkan Penyelidikan atas Kemungkinan Kejahatan Perang

- 1 Maret 2022, 09:33 WIB
Sebuah kendaraan militer hangus terlihat di jalan, saat invasi Rusia ke Ukraina berlanjut, di dekat kota Bucha di wilayah Kyiv, Ukraina 28 Februari 2022.
Sebuah kendaraan militer hangus terlihat di jalan, saat invasi Rusia ke Ukraina berlanjut, di dekat kota Bucha di wilayah Kyiv, Ukraina 28 Februari 2022. /Foto: REUTERS/MAKSIM LEVIN/

FLORES TERKINI – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengumumkan rencana untuk meluncurkan penyelidikan atas invasi Rusia yang sedang berlangsung ke Ukraina, dengan mengatakan bahwa ada “dasar yang masuk akal” untuk percaya bahwa kejahatan perang telah terjadi selama konflik.

Karim A A Khan mengatakan pada hari Senin bahwa penyelidik akan menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh “pihak mana pun dalam konflik di bagian mana pun di wilayah Ukraina”, menambahkan bahwa kantornya akan melanjutkan penyelidikan secepat mungkin.

Keputusan itu muncul kurang dari seminggu setelah pasukan Rusia melancarkan serangan habis-habisan ke Ukraina dengan tujuan demiliterisasi negara itu.

Baca Juga: Parlemen Nepal Ratifikasi Hibah Bantuan Amerika Serikat yang Kontroversial di Tengah Protes

“Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan di Ukraina,” kata Khan dilansir Aljazeera.

Didirikan pada tahun 2002, pengadilan yang berbasis di Den Haag menyelidiki dan menuntut genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pekan lalu, Khan memperingatkan pihak-pihak yang bertikai bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas Ukraina karena pemerintah Ukraina menerima mandat ICC pada tahun 2015, meskipun negara tersebut pada awalnya tidak menjadi pihak dalam Statuta Roma yang membentuk pengadilan tersebut.

Baca Juga: Pemantau Independen Bocorkan Sebanyak 2000 Pengunjuk Rasa Anti-Perang di Rusia Ditangkap

“Saya akan terus mengikuti perkembangan di lapangan di Ukraina, dan sekali lagi menyerukan pengekangan dan kepatuhan yang ketat terhadap aturan hukum humaniter internasional yang berlaku,” kata Khan pada hari Senin, 28 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x