PENTING! Kemenkes Buka Rekrutmen Nakes Penugasan Khusus Berbasis Tim dan Individu, Buruan Daftar

5 Mei 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi Tenaga Kesehatan. Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Berbasis Tim dan Individu Periode I Tahun 2023.. /Voltamax/PIXABAY

FLORES TERKINI – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan kembali membuka peluang bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Tenaga Kesehatan (Nakes) Penugasan Khusus Berbasis Tim dan Individu Periode I Tahun 2023.

Seperti diketahui, Nakes memiliki peran penting dalam penanganan berbagai masalah kesahatan pada setiap level di masyarakat. Utamanya ada pada level masyarakat untuk melakukan komunikasi risiko dan edukasi masyarakat terkait masalah kesehatan secara umum.

Selain itu, tenaga kesehatan juga memiliki kemampuan dalam memahami pola-pola promotif dan preventif terkait berbagai penyakit di dalam masyarakat.

Baca Juga: Nakes Keluhkan Atap Puskesmas Ritaebang Hasil Proyek yang Bocor, Mahlin ‘Senggol’ Peran PPK dan Dinkes Flotim

Singkat kata, tenaga kesehatan merupakan sebuah profesi dengan privilage yang luar biasa, karena memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mengingat peran penting tenaga kesehatan bagi masyarakat, Kemenkes rekrutmen Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Berbasis Tim dan Individu Periode I Tahun 2023. Berikut ketentuan-ketentuan hingga jadwal pendaftarannya.

Jenis Nakes yang Dibutuhkan

Baca Juga: CPNS 2023: Menpan RB Minta Pemda Lakukan Pendataan dan Usulan, Guru dan Nakes Jadi Prioritas

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Tenaga Kesehatan Masyarakat (Diutamakan Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku)
  4. Tenaga Kesehatan Lingkungan (Diutamakan Sanitasi Lingkungan)
  5. Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  6. Tenaga Kefarmasian
  7. Tenaga Gizi (Diutamakan Nutrisionis)

Baca Juga: Molornya Pembangunan Puskesmas Ritaebang Bikin Nakes Tak Nyaman Kerja, Kapus Akui Sudah Laporkan ke Dinas

Persyaratan Pendaftaran

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Diutamakan usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan dokter gigi, 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya;
  • Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau calon anggota TNI/Polri serta anggota TNI/Polri;
  • Bagi peserta wanita tidak dalam kondisi hamil;
  • Sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Selain Guru dan Nakes, 5 Jurusan Ini Bakalan Jadi Prioritas Formasi CPNS 2023, Intip Yuk!

  • Bebas narkoba;
  • Berkelakuan baik;
  • Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Surat Keterangan STR yang sedang diproses tidak berlaku/tidak diterima);
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan;
  • Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang dibuktikan dengan memiiki Kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 3 Indikator Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Nomor 1 Wajib Diketahui Pendaftar Posisi Guru dan Nakes

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Dokumen

Menurut Surat Edaran dengan Nomor: PG.01.05/F.IV/3185/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Anna Kurniati, jadwal pendaftaran untuk rekrutment dimaksud dibuka dari tanggal 3 Mei 2023 dan ditutup pada tanggal 7 Mei 2023.

Perlu diketahui sebelumnya, peserta yang mendaftar diutamakan bagi yang belum pernah mengikuti program penugasan khusus tenaga kesehatan.

Adapun saat pendaftaran, calon peserta wajib menyertakan dokumen-dokumen yang mencakup Ijasah, Transkip Nilai, STR, KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS, dan NPWP. Informasi terkait pendaftaran selengkapnya dapat diakses di laman www.tugsusnakes.kemkes.go.id.

Baca Juga: TERBARU! Simak Tarif Jaminan Kesehatan Nasional, Pendapatan Dokter dan Nakes Naik

Selain itu, terdapat juga sejumlah berkas yang harus diunggah pasca peserta dinyatakan lulus seleksi tahap I (adminstrasi), yakni sebagai berikut.

  1. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Fasyankes Pemerintah;
  2. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Fasyankes/Lab teregistrasi;
  3. Surat Berkelakuan Baik/SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Baca Juga: Demo di Flotim: Jokowi dan KPK Dituntut Turun Tangan Atasi Masalah Hak Nakes, Pemda Disemprot Habis-habisan

Selanjutnya, petunjuk pendaftaran dapat diunduh (download) pada menu bantuan atau di bawah menu login pada laman www.tugsusnakes.kemkes.go.id.

Untuk penempatan nantinya, diutamakan putra daerah pada lokasi penempatan yang tersedia. Sementara itu, kelulusan seleksi penugasan khusus akan diinformasikan melalui akun pendaftaran masing-masing peserta.

Demikian informasi terkait rekrutmen Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Berbasis Tim dan Individu Periode I Tahun 2023 dari Kemenkes RI.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler