Ini Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang Jadi Prioritas Diangkat Menjadi PPPK di Tahun 2022

- 1 Mei 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. /Pixabay/18427938

FLORES TERKINI – Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang diantisipasi oleh beberapa kementerian dengan mengangkat pekerja yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satunya adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang bakal mengangkat tenaga kesehatan non ASN menjadi PPPK pada tahun 2022 ini.

Untuk itu, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan, seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 1 Mei 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Hari yang Indah Bersama Pasangan Anda

Informasi pengangkatan tenaga kesehatan non ASN menjadi PPPK tersebut telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN, yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat, 29 April 2022 lalu.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia di mana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 1 Mei 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Pasangan Sedang Bersedih, Hiburlah Dia!

Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19 sampai 21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x