Ini Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang Jadi Prioritas Diangkat Menjadi PPPK di Tahun 2022

- 1 Mei 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. /Pixabay/18427938

“Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” ucap Menkes Budi.

Adapun kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 1 Mei 2022, Nonton Film Justice League dan Handsome Siblings

  • Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.
  • Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.
  • Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  • Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.
  • Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).
  • Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 1 Mei 2022 Cancer, Leo, Virgo: Hubungan Asmara Membosankan, Coba Lakukan Sesuatu

Sementara itu, rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.

Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 1 Mei 2022 Aries, Taurus, Gemini: Banyak Kejutan Menarik Menanti Anda

Menkes berharap, dengan kebijakan ini, para tenaga kesehatan non ASN di seluruh Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.

“Kebijakan ini akan memastikan terpenuhinya tenaga kesehatan di daerah, dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan non ASN dalam beribadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri. Jangan lupa untuk langsung mendaftar,” tutup Menkes Budi.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah