FLORES TERKINI – Tindakan operasi medis menjadi salah satu proses penyembuhan yang diharapkan masyarakat, tetapi dapat dijangkau oleh semua kalangan dari segi pembiayaan. Karenanya, pemerintah menyediakan sarana bantuan berupa BPJS Kesehatan untuk menjawabi hal ini.
Bagaimanapun, tidak sedikit dari masyarakat terutama pasien membutuhkan pelayanan kesehatan yang sangat mudah buat mereka, termasuk operasi medis.
Seperti halnya yang selama ini berjalan di tengah-tengah republik ini, yakni tidak sedikit masyarakat yang dibantu dan dimudahkan oleh pemerintah dengan cara mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang cukup murah, intinya warga bersangkutan telah terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Resmi! KPU Tetapkan Tiga Paslon Capres-Cawapres Jadi Kontestan di Pilpres 2024
Bahkan, hampir kebanyakan dari masyarakat ditanggung pembiayaan pengobatan atau operasinya secara gratis oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun jangan salah, berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu sendiri. Berikut daftar selengkapnya.
Daftar Operasi Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi akibat kecelakaan
- Operasi kosmetik atau estetika
- Operasi akibat melukai diri sendiri
- Operasi di rumah sakit luar negeri
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan
Daftar Operasi Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah mulut
- Operasi Usus buntu
- Operasi Batu empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar getah bening
- Operasi pencabut pen
- Operasi Pengganti sendi lutut
- Operasi Timektomi
Baca Juga: Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi Hari Ini, Simak Rangkaian Acaranya