Kendati demikian, BPJS Kesehatan yang diketahui merupakan sistem jaminan sosial skala nasional menerapkan asuransi yang mewajibkan setiap peserta mambayar iuran bulanan.
Artinya, selama status peserta BPJS Kesehatan aktif maka yang bersangkutan (peserta) bisa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis (ditanggung pemerintah) untuk tempat atau akses layanan kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.***