Tingkat ASI Ekslusif Meningkat Tapi Stunting Masih Tinggi di Beberapa Wilayah, Ternyata Ini Alasannya!

- 26 Januari 2024, 20:29 WIB
Ilustrasi. Seorang ibu sedang memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Ilustrasi. Seorang ibu sedang memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. /

FLORESTERKINI.com – Dalam beberapa tahun terakhir, tren pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara ekslusif terus mengalami peningkatan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase pemberian ASI eksklusif nasional terus meningkat dalam empat tahun terakhir.

Dikutip dari laman BPS, persentase pemberian ASI eksklusif di dalam negeri mencapai 72,04% dari populasi bayi berusia 0-6 bulan pada 2022. Angka itu meningkat 0,65% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sebesar 71,58%.

Menariknya, provinsi dengan persentase pemberian ASI ekslusif tertinggi adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), sekaligus juga menjadi provinsi yang berada pada urutan keempat stunting tertinggi di Indonesia, yaitu 32,7%. Padahal, pemberian ASI ekslusif diyakini syarat mutlak untuk pencegahan stunting.

Baca Juga: Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi dan Sedang Mengungsi, Anggota KPPS Dulipali hingga Nurabelen Dilantik

Ketua DPN Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak Repdem Rusmarni Rusli mengatakan, anomali ASI ekslusif dan stunting di NTB harus menjadi perhatian pemerintah.

“Selama ini pemerintah selalu berlindung di balik ASI ekslusif sebagai cara mengatasi stunting. Seolah-olah para ibu yang tidak mampu memberikan ASI untuk anak. Padahal ada persoalan lain di sini yaitu kecukupan gizi. ASI saja tidak cukup bila asupan gizi tidak seimbang,” jelas Rusmarni dalam keterangannya belum lama ini.

Di sisi lain, aktivis yang akrab di sapa Marni ini juga mengatakan, bicara tentang ASI juga tidak terlepas dari hak-hak perempuan, terutama perempuan pekerja yang hingga saat ini masih diabaikan oleh negara.

Baca Juga: Seputar ‘Ratu Adil’! Begini Transformasi Dian Sastrowardoyo dari IRT Menjadi Perempuan yang Luar Biasa

“Agar anak tidak stunting, ibu wajib memberikan ASI ekslusif selama enam bulan. Sementara, hak cuti melahirkan pegawai yang ditanggung negara hanya tiga bulan. Artinya, selama 3-4 bulan selanjutnya, para ibu bekerja ini harus berjuang sendiri demi memberikan ASI, bisa tuntas bisa juga gagal bila tidak memiliki support system yang baik,” kata Marni.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x