7 Orang Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael di Kupang

30 Desember 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /shutter2u/Freepik

FLORES TERKINI - Sebanyak tujuh orang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dugaan tersebut didasarkan pada barang elektronik berupa rekam jejak digital, yang diberikan Kuasa Hukum Astri dan Lael kepada penyidik Polda NTT untuk ditelusuri lebih lanjut.

"Kami memberikan masukan lagi untuk barang elektronik berupa rekam jejak digital dari beberapa orang tambahan yaitu ada tujuh orang yang perlu diambil rekam jejaknya, sedangkan dari pihak Polda baru ambil dua berupa HP (handphone)," ungkap salah satu Kuasa Hukum Astri dan Lael, Herry F. F Battileo.

Baca Juga: Harga Ethereum di 2022 Diprediksi Bisa Melampaui Bitcoin, Ini Syaratnya Menurut CEO Indodax

Pihak Kuasa Hukum Astri dan Lael pun meminta penyidik Polda NTT untuk menelusuri rekam jejak digital tujuh orang tersebut.

Diberitakan Oke NTT Pikiran Rakyat dalam artikel “Kuasa Hukum Astri dan Lael Minta Telusuri Jejak Digital 7 Orang Lainnya, Bisa Ada Tersangka Baru”, Rabu, 29 Desember 2021, permintaan itu disampaikan saat pertemuan terbatas antara Kuasa Hukum dan keluarga korban bersama penyidik yang diwakili Wadir Reskrimum Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, dan penyidik Polsek Alak, yang berlangsung di Polda NTT, Rabu kemarin.

Menurut Herry, alasan pihaknya meminta rekam jejak dari orang perorangan dimaksud sehingga ada persesuaian antara rekam jejak digital itu dengan hasil autopsi, sidik jari, dan GPS.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 30 Desember 2021: Nonton Film Mile 22 dan Man On Fire

Dengan begitu, kata Herry, dari akumulasi kesimpulan itulah pihaknya bisa menyarankan kepada penyidik. Penyidik juga sudah menyampaikan kemungkinan masih ada lagi tersangka baru.

Lebih lanjut kata Herry, hasil autopsi sebelumnya sudah dijanjikan untuk diperlihatkan. Selain itu, pihaknya juga minta sidik jari, GPS, dan pada saat tim Inafis mengambil bukti awal dalam penemuan jenazah untuk ikut diperlihatkan juga.

"Nah itu foto-fotonya kami perlu lihat sehingga tidak bersangka buruk bahwa itu adalah tas yang terselip pada korban," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, Gemini, Cancer 30 Desember 2021: Jujurlah Tentang Apa yang Mengganggu Anda

Kuasa Hukum keluarga korban pun mengapresiasi penyidik Polda NTT yang sudah berkerja sama menyelidiki kasus ini, terutama atas surat yang sudah dijawab langsung oleh penyidik.

"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh penyidik yang sudah bekerja keras untuk membantu. Harapan kami, ke depan semoga apa yang sudah kami sampaikan melalui surat maupun lisan hari ini khususnya pihak penyidik bisa lebih mengembangkan, mendalami lagi kasus ini, terkait ada dugaan tersangka baru yang lain," katanya.

Sementara itu terkait pasal yang dikenakan, dia juga menjelaskan sudah dilekatkan Pasal 340 KUHP Subsider 338, dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 dan 4.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Kamis 30 Desember 2021: Ternyata Ini Sosok Ayah Kandung Nana

"Ini berita yang sangat bagus untuk kami tim kuasa hukum maupun untuk keluarga terkait ada perubahan pasal dari awalnya 338 sudah berkembang sudah bertambah pasalnya," sebutnya.

Dia pun berharap, ke depan pihak kepolisian bisa mengungkap dugaan pihaknya terkait adanya pelaku-pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Tapi kami serahkan semua kepada penyidik, khususnya untuk bisa lebih maksimal mengembangkan atau mendalami kasus ini," pungkasnya.*** (Mariano Parada/Oke NTT Pikiran Rakyat)

Editor: Ade Riberu

Sumber: OKE NTT

Tags

Terkini

Terpopuler