Pakai Modus Cabut Rambut Putih, Seorang Tukang Bangunan di Kupang Sodomi Anak di Bawah Umur

16 Mei 2022, 19:54 WIB
ILUSTRASI. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. /Pixabay

FLORES TERKINI – Nasib nahas dialami dua orang anak laki-laki di bawah umur di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, kedua bocah berhasil dikibuli oleh seorang tukang bangunan berinisial MP (53) yang bermuara pada aksi sodomi terhadap mereka.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT, Jumat 13 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Puluhan Warga Poso Diduga Terlibat Jaringan Teroris, 2 Orang Melarikan Diri

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, Senin 16 Mei 2022, sebagaimana dilansir victorynews.id. Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WITA.

Kompol Anthonius Mengga menerangkan, pelaku berinisial MP tersebut merupakan seorang tukang bangunan.

Sebelum aksi sodomi, pelaku saat itu sedang mengerjakan bangunan milik salah satu warga. Sementara korban yang merupakan anak laki-laki yang masih di bawah umur sedang bermain bersama seorang teman sebayanya di lokasi di mana MP bekerja.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Garis Cinta, Tayang Perdana di SCTV Senin 16 Mei 2022: Kisah Cinta Segitiga Saudara Kembar

Beberapa saat kemudian, MP lalu memanggil korban dengan alasan mencabut rambut putih miliknya.

Pelaku kemudian menyuruh salah seorang anak masuk ke kamar mandi untuk melihat alat kelamin milik pelaku. Menyaksikan hal itu, korban yang ketakutan langsung berlari keluar dari kamar mandi.

Sekitar pukul 16.00 WITA, salah satu korban kembali bermain di dekat lokasi tersebut dan dipanggil lagi oleh pelaku ke salah satu kamar kos.

Baca Juga: Profil Beato Titus Brandsma, Imam Ordo Karmel dan Wartawan Pejuang Kebebasan Pers

MP lalu membujuk korban untuk memijat kakinya dan melakukan tindakan tak terpuji. Usai melakukan aksinya, korban diberi uang senilai Rp2.000 oleh pelaku.

Pasca kejadian itu, salah satu korban lalu menceritakan kejadian nahas yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar hal itu, orangtua dan warga lainya pun mencari keberadaan pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Maulafa.

Baca Juga: Film Layar Lebar Mulai Bangkit Pasca Tertidur Lama Akibat Pandemi, Ini Kata Kemendikbudristek

Atas laporan itu, MP kini sudah diamankan di Mapolsek Maulafa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sesuai laporan pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur sebanyak dua kali yaitu hari Jumat dan hari Sabtu kemarin ini," ujar Kapolsek Maulafa.

Ia pun mengimbau para orangtua agar terus memantau anak-anak yang sedang bermain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.*** (Yapi Manuleus/Victory News)

Sebagian besar isi artikel ini telah ditayangkan di victorynews.id pada Senin 16 Mei 2022, dengan judul: “Miris, Tukang Bangunan di Kota Kupang Tega Sodomi Anak di Bawah Umur”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler