TERUNGKAP! Ini Pemicu Randy Nekat Habisi Nyawa Astri dan Lael Menurut Pendapat Ahli

27 Mei 2022, 21:09 WIB
Konferensi Pers Penahanan Tersangka Ira Ua. /Flores Terkini/Facebook Humas Polda NTT

FLORES TERKINI - Perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Astri dan Lael telah memasuki tahap baru.

Hari ini Jumat 27 Mei 2022, bertempat di Lobi Bidhumas Polda NTT, Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar M. H. Silalahi, S.I.K., didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda NTT Kompol Samuel Koehuan, menggelar konferensi pers.

Menurut apa yang disampaikan Patar M. H. Silalahi, berkas kasus tersangka Irawati Astana Dewi alias Ira Ua sudah Tahap I dan hari ini juga akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga: Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael: Jika Terbukti Bersalah, Randy Badjideh Bisa Dihukum Mati

AKBP Patar Silalahi berharap, berkas yang dikirimkan ini segera diteliti oleh pihak kejaksaan sehingga pihak Polda NTT bisa menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

"Kita mohon dukungan dan doanya untuk bisa berkas yang sudah dikirim ini bisa segera mendapat penelitian dari jaksa, agar bisa rampung dan kita serahkan tersangka dan barang bukti nantinya siap disidangkan," ujar AKBP Patar, dikutip dari laman Facebook Humas Polda NTT.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Cinta Setelah Cinta 28 Mei 2022: Rina Ungkap Beberapa Fakta Perselingkuhan Ayu dan Niko

Diketahui, setelah kalah dalam sidang praperadilan, tersangka Ira Ua akhirnya resmi ditahan setelah melalui proses pemeriksaan sejak 24 hingga 25 Mei 2022.

Dari hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan beserta bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, Ira Ua akhirnya resmi ditahan dan ditempatkan di ruang tahanan khusus wanita di Mapolda NTT.

"Kemudian pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti, baik alat bukti dari saksi-saksi, keterangan saksi, dan alat bukti berupa ahli dan keterangan alat bukti digital, dan alat bukti digital lainnya," ujar Patar Silalahi.

Baca Juga: Benny K Harman Bakal Lapor Polisi Usai Dituding Menganiaya Karyawan Restoran Mai Cenggo di Labuan Bajo

Lalu, apa yang memicu Randy bisa bertindak senekat itu? Menurut pendapat ahli, rangkaian kalimat tersangka yang berbunyi "hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada" adalah pemicu Randy Badjideh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ate dan Lael.

Tujuan utama Randy membunuh Ate dan Lael adalah untuk mempertahankan hubungan Randy dengan Ira yang selama ini sudah terjalin dalam ikatan keluarga atau rumah tangga.

Motifnya adalah Ate dianggap sebagai penghalang hubungan rumah tangga Randy Badjideh dengan Ira Ua, karena Ate selalu berusaha menghubungi Randy untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dalam konferensi yang sama, Patar Silalahi mengungkapkan bahwa tersangka Ira Ua merasa kesal dan marah setelah mengetahui perselingkuhan Randy dan Astri (korban).

Baca Juga: Kontingen Esports Merah Putih Raih 6 Medali di SEA Games Vietnam, Indonesia Tembus Peringkat 3 Besar

Terungkapnya perselingkuhan ini menyebabkan kehidupan rumah tangga tersangka Ira Ua dengan Randy tidak lagi harmonis karena sering bertengkar.

Pengulangan secara sistematis tuturan atau bahasa tersebut di atas inilah yang menjadi pemicu suaminya nekat melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka Ira Ua diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: UPDATE KODE REDEEM ML 27 Mei 2022, Curi Kesempatan Raih Hadiah Gratis Berupa Double Battle

Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.

"Saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan ditempatkan di sel tahanan wanita di Direktorat Tahti Polda Nusa Tenggara Timur. Pada saat masuk di ruang sel, kita ikut prosedur yang ada, pemeriksaan swab antigen dan pemeriksaan negatif dan kondisi kesehatan baik dan di ruang tahanan adalah ruang tahanan wanita," katanya.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: Facebook Humas Polda NTT

Tags

Terkini

Terpopuler