Berkas Perkara Ira Ua Dilimpahkan ke Kejati NTT, Akan Diteliti 2 Pekan

28 Mei 2022, 10:13 WIB
Ira Ua alias IADU atau IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dan istri dari Randy Badjideh atau RB. /Facebook @kacung coklat

FLORES TERKINI – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan berkas perkara Irawati Astana Dewi alias Ira Ua.

Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri NTT.

Pihak Kejaksaan Tinggi NTT pun telah mengantongi berkas perkara Ira Ua, Jumat 27 Mei 2022. Hal ini diterangkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Abdul Hakim.

Baca Juga: SINOPSIS CINTA SETELAH CINTA Sabtu 28 Mei 2022: Terkuak, Starla Pergoki Nico dan Rina, Ini yang Terjadi

Abdul Hakim kemudian menerangkan, berkas perkara tersangka Ira Ua akan diteliti oleh jaksa peneliti selama dua pekan atau 14 hari.

"Berkas perkara Ira Ua tadi sore sudah masuk dan akan diperiksa oleh jaksa peneliti 14 hari ke depan," kata Abdul Hakim dikutip dari victory news.id

Penelitian berkas perkara Ira Ua, ini dilaksanakan sehingga bisa diketahui apakah telah memenuhi unsur formil dan materil ataukah belum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu, 28 Mei 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Kesedihan Hanyalah Sementara

"Jaksa peneliti akan teliti selama 14 hari. Untuk menentukan sikap, apakah perkara itu telah memenuhi unsur formil dan materil ataukah belum," ujar Abdul.

Lebih lanjut Abdul Hakim menambahkan bahwa apabila berkasnya lengkap maka akan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Namun dalam proses penelitian berkas dan diketahui bahwa belum lengkap maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi dengan petunjuk.

Baca Juga: Bocoran Gopi ANTV Sabtu 28 Mei 2022, Shravan Tunjukkan Bukti Dharam Masih Hidup, Gaura Panik

"Kalau sudah memenuhi syarat maka akan P-21, tapi kalau belum maka diberikan pengembalian berkas dengan petunjuknya. (P-18 dan P-19)," katanya.

Abdul menerangkan, sesuai dengan undang-undang bahwa waktu meneliti berkas perkasa suatu tindakan pidana akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung setelah menerima berkas perkara.

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa berkas perkara tersebut bisa  diuji di bawah 14 hari.

"Untuk waktunya memang 14 sesuai aturan. Namun, sebelum 14 jaksa peneliti bisa mengambil sikap apakah berkasnya sudah lengkap atau belum, sepanjang sudah selesai teliti berkas itu," terangnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler