SAH! Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati: Terdakwa Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

18 Juli 2022, 15:16 WIB
SAH! Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

FLORES TERKINI - Akhirnya, hasil sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael tercapai. Randy Badjideh dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh tertuang dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin 18 Juli 2022.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang ini digelar di Pengadilan Negeri Kupang siang, waktu Indonesia bagian tengah.

Baca Juga: Hasil Sidang Tuntutan Randy Badjideh Hari Ini: JPU Beberkan Fakta Terbaru Kematian Astri dan Lael

Randy Badjideh akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Pembacaan tuntutan ini dilakukan secara bergantian oleh Herry C Franklin dan Siska Marpaun.

Tuntutan hukuman mati diberikan kepada karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.

Baca Juga: Menanti Sidang Putusan Randy Badjideh, Warga Padati PN Kupang dan Serukan Hukuman Mati

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU, seperti yang dikutip Flores Terkini dari victorynews.id.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Randy Badjideh ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.

Sebelumnya, masih dalam sidang yang digelar pada hari ini, JPU mengungkapkan fakta terbaru kematian Astri dan Lael.

Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

Menurut JPU, semua keterangan terdakwa tentang kematian Lael adalah kebohongan.

JPU lantas menegaskan bahwa kedua korban dihabisi sendiri oleh Randy Badjideh.

Dalam peryataannya, JPU mengatakan bahwa Randy terlebih dahulu mencekik Astri Manafe hingga meninggal dunia.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 18 Juli 2022: Merasa Ketakutan, Elsa Pilih Kabur

Sementara Lael justru meninggal dunia dalam dekapan Randy. Hal ini sesuai hasil otopsi yang mengatakan tidak ada bekas cekikan di tubuh Lael.

Sidang yang sempat tertunda selama sepekan ini dipadati puluhan warga Kota Kupang yang merupakan keluarga korban Astri dan Lael.

Hadir juga di Pengadilan Negeri Kupang beberapa perwakilan aliansi yang peduli dengan kasus ini.

Baca Juga: Rekaman Video Call Panas Oknum Kepala Desa di NTT Beredar: Diduga Korban Penipuan dan Pemerasan

Warga yang memadati halaman Pengadilan Negeri Kupang tesebut membentang poster yang menuntut terdakwa Randy Badjideh harus dihukum mati.***

Artikel ini telah diterbitkan victorynews.id pada Senin 18 Juli 2022 dengan judul: “Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati, JPU: Randi Bunuh Astri dan Lael Secara Berencana”.

Editor: Ancis Ama

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler