Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Bagaimana dengan Perkembangan Berkas Perkara Ira Ua?

19 Juli 2022, 07:22 WIB
Terdakwa Randy Badjideh (kiri: berompi orange) dan tersangka Ira Ua (kanan, sekaligus merupakan istri Randy Badjideh. /Ade Riberu/FLORES TERKINI/Kolase Foto Victory News Simon Selly dan Nahor Fatbanu

FLORES TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan tuntutan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022 kemarin.

Randy Badjideh dituntut hukuman pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe, serta memperlakukan kedua korban secara sadis dan tidak manusiawi.

Baca Juga: JPU Sebut Randy Badjideh Berbelit-belit, Sadis, dan Tak Manusiawi: Pemicu Dituntut Hukuman Mati

Selain Randy Badjideh, Ira Ua yang merupakan istri terdakwa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berkas perkara Ira Ua hingga saat ini masih berada di tangan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT, usai beberapa kali ‘bolak-balik’ antara penyidik Polda NTT dan jaksa peneliti Kejati NTT untuk dilengkapi.

Dikutip dari victorynews.id, Selasa, 19 Juli 2022, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan bahwa saat ini berkas perkara Ira Ua berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Begini Tanggapan Adhitya Nasution, Kuasa Hukum Korban

Ia mengatakan, tidak ada penambahan pasal untuk menjerat tersangka pembunuhan Astri dan Lael, yakni Ira Ua.

"Berkas masih di JPU, tidak ada penambahan pasal," jawabnya singkat.

Lantas, pasal-pasal mana sajakah yang sudah diberikan kepada tersangka Ira Ua terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael?

Baca Juga: Ditanya Soal Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati, Begini Jawaban Randy Badjideh

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan terhadap Randi Badjideh, JPU Kejari Kota Kupang menuntut dengan dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 Ayat 1 ke - (1) KUH dan dakwaan kedua primair Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa dinilai telah direncanakan dan kasus dugaan pembunuhan juga disertai dengan pasal perlindungan anak, yang mengakibatkan Lael Maccabee meninggal.

Baca Juga: Usai Putusan JPU, Keluarga Astri dan Lael Minta Hakim Vonis Mati Randy Badjideh

"Dakwaan yang terbukti menurut JPU yaitu dakwaan kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHPidana dan dakwaan Kedua primair pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas JPU saat membacakan tuntutan terhadap Randy Badjideh.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler