Terungkap! Ini Sejumlah Alasan 5 Hakim Jatuhkan Pidana Mati kepada Randy Badjideh

25 Agustus 2022, 16:34 WIB
Terdakwa Randy Badjideh menangis saat membacakan pledoinya dalam sidang di PN Kupang, Senin, 1 Agustus 2022. /Nahor Fatbanu/Victory News

FLORES TERKINI – Penantian masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) soal akhir dari kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee agaknya telah mencapai klimaksnya dengan dijatuhkannya pidana mati kepada terdakwa Randy Badjideh.

Vonis hukuman mati terhadap Randy Bajideh tersebut dijatuhkan oleh lima hakim di Pengadilan Negeri Kupang, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin.

Putusan hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Wari Juniati, ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randy Badjideh, yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Baca Juga: Bahagia dan Haru, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sambut Kelahiran Cucu Kelima

Dibacakan dalam sidang tersebut, Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021, sekitar pukul 09.00 WITA.

Pasca putusan penting itu, terungkap pula beberapa alasan sehingga lima hakim di Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Randy Badjideh, sebagaimana isi putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Wari Juniarti bersama empat hakim lainnya dalam sidang tersebut.

Seperti dilansir dari victorynews.id, hal-hal yang memberatkan terdakwa Randy Badjideh sehingga harus dijatuhi hukuman mati yakni perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tak Lolos 5 Kriteria Ini Terancam Non Job, Imbas Pendataan oleh Kemenpan RB?

Tindakan nekat Randy Badjideh itu juga disebut telah menimbulkan gejolak dan goncangan sosial di tengah masyarakat Kota Kupang, NTT, yang dikenal sebagai ‘Kota Kasih’.

Kemudian, perbuatan terdakwa Randy Badjideh dinilai sangat kejam hingga korban mati lemas, dan hal itu sangat menyiksa korban.

Perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap anak yang belum berusia satu tahun sehingga anak tersebut mati lemas.

Terdakwa Randy Badjideh juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur korban dan anak korban secara tidak layak.

Baca Juga: Soal Uang Rp900 Miliar, Kapolri Ungkap Temuan yang Sebenarnya di Rumah Ferdy Sambo

Majelis Hakim juga berpendirian bahwa pidana mati dalam hukum positif Indonesia diakui eksistensinya dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Menimbang bahwa pidana mati di Indonesia masih menjadi perdebatan karena menyangkut nyawa manusia, dan merupakan vonis paling menakutkan dibanding vonis hukuman lainnya. Namun sampai saat ini hukum positif kita masih mengakui adanya hukuman mati," jelas Hakim PN Kupang.***

Sebagian besar isi artikel ini telah diterbitkan victorynews.id pada Kamis 25 Agustus 2022 dengan judul: “Ini Alasan Lima Hakim PN Kupang Jatuhkan Pidana Mati kepada Randi Badjideh”.

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler