Calon Pendeta Tersangka Kekerasan Seksual di Alor Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

3 Oktober 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. /Pexels/Karolina Grabowska

FLORES TERKINI – Seorang Vikaris (Calon Pendeta) yang berinisial SAS (35) yang kini menjadi tersangka kekerasan seksual di Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasalnya, dalam kasus kekerasan yang dilakukan tersangka SAS terhadap 14 orang anak tersebut, tersangka SAS dijerat dengan pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga: Berkas Perkara Kekerasan Seksual oleh Calon Pendeta di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang, yang kini tepatnya tercatat sebanyak 14 orang.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi tercelanya tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kabid Humas Polda NTT), Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kekerasan seksual yang dilakukan SAS terhadap 14 orang anak di bawah umur ke kejaksaan setempat.

Baca Juga: Dari Flores, Perse Ende Gelar Aksi Seribu Lilin untuk Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan

"Sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kalabahi," kata Ariasandy di Kupang, Senin, 3 Oktober 2022, dikutip dari ANTARA.

Hal ini disampaikan Ariasandy berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Alor, NTT.

Ariasandy mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh Polres Alor pada pekan lalu setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Kerongkongan Lesti Kejora Bergeser, Belum Bisa Makan: Begini Tanggapan Orang Tua Soal KDRT dari Rizky Billar

"Usai dilimpahkan, jaksa akan meneliti dulu sejumlah berkas perkara tersebut, jika masih belum lengkap maka akan dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi lah," tambah Kapolres Timor Tengah Selatan itu.

Diketahui, perbuatan asusila tersangka SAS itu dilakukan saat dirinya bertugas selama Mei 2021 hingga Maret 2022. Tersangka SAS diduga melakukan perbuatan asusila itu di lingkungan gereja tempatnya bertugas.

Dikutip dari Media Kupang, Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos mengatakan bahwa dugaan kasus ini dilaporkan oleh warga dari Bukapiting, Kecamatan ATL.

Baca Juga: Deddy Corbuizer Murka Baim Wong Prank KDRT di Depan Polisi

Semulanya, warga melaporkan adanya kasus dugaan persetubuhan terhadap enam orang anak yang dilakukan SAS yang melaksanakan tugas sebagai Vikaris di Alor.

Pelaku berdasarkan data identitasnya, beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Kata Mbau, anak yang menjadi korban dalam laporan kasus ini adalah dua orang berstatus pelajar SMA dan empat orang pelajar SMP.

Sementara waktu dan tempat kejadiannya sekitar akhir Mei 2021 sampai dengan akhir Maret 2022, bertempat di wilayah kompleks salah satu rumah ibadat di Kabupaten Alor.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dihujat Warganet Lantaran Nekat Lakukan Aksi Konyol di Depan Polisi

Kronologis kejadiannya, urai Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini, ketika terlapor (pelaku) sedang bertugas di rumah ibadat sebagai Vikaris, sekitar awal tahun 2021 hingga sekitar awal bulan Mei 2022, terlapor kenal dengan para korban. Para korban adalah Anak Sekolah Minggu di gereja tersebut.

Terlapor selanjutnya mengajak para korban untuk datang ke kompleks rumah ibadat dan diduga melakukan perbuatan aib yakni bersetubuh dengan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Dugaan perbuatan bejat ini, ungkap Mbau, kemudian diketahui oleh pelapor. Terlapor setelah selesai menjalankan tugas sebagai Vikaris, kemudian pindah ke Kupang, selanjutnya ada pemberitahuan dari pihak Sinode ke Pendeta Gereja tentang perbuatan tercela ini.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Senin 3 Oktober 2022: Saksikan Uang Kaget Lagi dan Kontes KDI 2022

Kemudian, lanjut Mbau, Pendeta Gereja bersama pelapor mencari tahu ke para korban tentang dugaan perbuatan Vikaris itu, dan benar bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan terlapor, sehingga masalah ini dilaporkan ke SPKT Polres Alor.

Menurut Mbau, atas laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menerima Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 1 September 2022.

Selanjutnya pihaknya membuat permintaan visum dan mengantarkan para korban ke RSUD Kalabahi.

Kasus ini kemudian langsung ditangani oleh unit PPA dan setelah itu para korban dipulangkan setelah dilakukan visum.

Baca Juga: IKATAN CINTA HARI INI Senin 3 Oktober 2022: Aldebaran dan Andin Syok Berat Dengar Pertanyaan Reyna, Apa Itu?

Dalam kasus ini, tambah Mbau saat itu, ada juga sejumlah catatan, yakni korban diduga masih bertambah dan masih didalami.

Pasalnya para korban awalnya yang datang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang dan setelah ditelusuri terdapat 3 orang korban lainnya yang bernama Bunga (nama samaran, red) diduga juga disetubuhi pelaku.

Kemudian dua orang lainnya Mawar (16) dan Melati (16) diduga mengalami pencabulan atau percobaan, karena keduanya hanya dipeluk pelaku di bagian perut dan mendapat chatting yang disertai dengan kiriman foto telanjang.

“Modus dari kasus ini yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut dan juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban, sehingga mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor," tandas Mbau.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA Media Kupang

Tags

Terkini

Terpopuler