Dua Nelayan Asal Solor Ditangkap Polisi Gegara Gunakan Bahan Peledak, Terancam Bui 20 Tahun atau Hukuman Mati

12 Maret 2024, 09:48 WIB
Dua nelayan asal Solor ditangkap Tim Patroli Polairud Flotim di perairan Sulengwaseng, Solor Selatan, Senin (11/3/2024). /ANTARA

FLORESTERKINI.com - Dua nelayan asal Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YS dan AA, ditangkap Tim Patroli dari satuan Polairud Flotim, Senin, 11 Maret 2024.

Kedua nelayan itu ditangkap karena kedapatan menggunakan bom rakitan atau bahan peledak ketika sedang menangkap ikan di wilayah perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan.

Kepala Subdit Gakkum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen mengatakan, YS dan AA merupakan nelayan yang berasal dari wilayah Kecamatan Solor Timur. Ketika menjalankan aksi tersebut, YS dan AA dibantu oleh tiga orang nelayan lainnya yang berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Terbaru! Segini Gaji Kades dan Perangkat Desa di Tahun 2024, Ternyata Setara dengan PNS Golongan Ini

“Sementara tiga orang lagi, yakni MS, SB dan AK melarikan diri. Ketiganya juga berasal dari Solor Timur,” kata AKBP Hendra Dorizen dalam laporannya, Senin, 11 Maret 2024 malam.

Dia menuturkan, pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di sekitar perairan Solor Selatan.

Dari laporan itu, tim Patroli dari Polairud Flotim langsung melakukan penyisiran menggunakan kapal KP P Timor XXII-3016. Patroli langsung diarahkan ke sepanjang pantai selatan Pulau Solor yang berhadapan langsung dengan Laut Sawu itu.

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Nama Anggota DPRD NTT Terpilih Periode 2024-2029, Ada 25 Pendatang Baru

Ketika sedang melakukan patroli, kata Hendra, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas melanggar hukum di wilayah perairan Desa Sulengwaseng sekitar pukul 10.30 WITA.

Tim patroli langsung bergegas menuju lokasi kejadian seperti yang disampaikan warga dan berhasil mengamankan dua nelayan terduga pelaku tersebut.

Selain itu, tim patroli juga mengamankan barang bukti berupa delapan botol bom ikan siap pakai, 12 botol bom ikan yang belum dirakit, 31 sumbu pemicu dan korek api. Polisi juga menyita satu unit kapal tanpa nama yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Baca Juga: Biarpun Diguyur Hujan dan Kerubutan Sampah, Pedagang Sayur-Mayur di Flores Timur Tak Bergeming

“Keduanya sedang diproses hukum, sementara yang melarikan diri sedang dalam pengejaran,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua nelayan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati," tutup Hendra.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler