Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal: Lanal Labuan Bajo Berhasil Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti

28 Maret 2024, 22:50 WIB
Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal: Lanal Labuan Bajo Berhasil Amankan Tiga Orang Beserta Barang Bukti /ANTARA/Gecio Viana

FLORESTERKINI.com - Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok yang diduga merupakan produk ilegal. Jumlah rokok yang dijegal mencapai 1,62 juta batang, yang diperkirakan bernilai Rp2,49 miliar. Adapun operasi tersebut berlangsung pada hari Rabu 27 Maret 2024 malam di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo.

Menurut Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, rokok ilegal tersebut ditemukan dalam 101.600 bungkus yang terkemas dalam 127 boks besar. Penemuan ini terjadi saat pemeriksaan terhadap satu truk ekspedisi yang sedang melakukan pembongkaran sekitar 100 meter dari pintu pelabuhan.

Informasi intelijen dan kecurigaan terhadap truk ekspedisi yang tinggi muatannya menjadi dasar bagi penindakan ini. Truk tersebut tiba di Labuan Bajo menggunakan KM Dharma Rucitra VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT-Ende NTT. Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal tersebut disembunyikan di antara dus makanan ringan.

Baca Juga: Audiensi Bareng Kapolres Sikka Jelang Pilkada 2024, DPC PMKRI Maumere Sodorkan 5 Catatan Kritis

"Kami dapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu truk ekspedisi yang melakukan pembongkaran sekitar 100 meter dari pintu pelabuhan," kata Iwan Hendra Susilo, dikutip dari Antara.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa rokok ini melanggar berbagai peraturan, termasuk ketidaksesuaian cukai per bungkus dengan jumlah batang rokok yang seharusnya.

Selain itu, rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, seperti surat distributor rokok dan surat jalan tanpa keterangan CV (persekutuan komanditer) pengirim dan penerima barang.

Baca Juga: Siaga SAR Khusus Semana Santa 2024, Basarnas Maumere Kerahkan 19 Personel

"Seharusnya rokok per bungkus berjumlah 16 batang, namun cukai per bungkus hanya untuk 12 batang," jelasnya.

Pihak berwenang juga berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sopir truk dengan inisial OES (23), pemilik barang dengan inisial DJ (54), dan penerima barang bernama Johan.

Menanggapi hal ini, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo menegaskan komitmen Lanal Labuan Bajo untuk menegakkan hukum dan meningkatkan keamanan perairan laut di kawasan Labuan Bajo. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata internasional yang telah diumumkan oleh Presiden.

Baca Juga: Benarkah The Simpson Sudah Meramalkan Kapal Kargo Menabrak Jembatan Baltimore Hingga Ambruk? Begini Faktanya!

Kasus peredaran rokok ilegal ini kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo yang akan ditangani oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Fatkhur Rohman. Fatkhur Rohman menyatakan bahwa ketiga orang yang diamankan akan dijadikan saksi dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dia juga menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, apabila terbukti cukup, kasus ini akan diarahkan ke proses pidana. Namun, jika memungkinkan, penyelesaian kasus secara administratif juga akan dipertimbangkan.

"Kami akan lakukan penelitian, secara undang-undang opsinya ada dua alternatif yakni administrasi dan pidana," katanya.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler