Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Senilai Rp2,1 Miliar, Polres Ende Dalami Petunjuk BPK RI

16 Mei 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI di Kabupaten Ende. /Freepik/rawpixel.com

FLORESTERKINI.com – Kepolisian Resor (Polres) Ende sedang mendalami petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ende senilai Rp2,1 miliar.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini. Ia menegaskan, penyelidikan masih berjalan dan saat ini pihaknya fokus mendalami petunjuk yang diberikan oleh BPK RI.

Sebelumnya diinformasikan, Polres Ende tengah melengkapi berkas untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sebenarnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Menuju Pilkada Ende 2024, KPU Ende Lantik 105 Anggota PPK Hari Ini, Wajib Berpakaian Adat!

Pada Rabu, 15 Mei 2024 malam, AKP Cecep menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK RI. Dari koordinasi tersebut, BPK RI memberikan petunjuk untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Karenanya Polres Ende kini sedang aktif memeriksa saksi-saksi terkait guna melengkapi petunjuk tersebut.

"Kami masih terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi petunjuk dari BPK RI," ujar AKP Cecep.

Pernyataan ini disampaikan AKP Cecep dalam menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Forum Ende Muda di Jakarta pada hari yang sama. Demonstrasi tersebut dilakukan di Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait dugaan lambannya penanganan beberapa kasus dugaan korupsi di Ende.

Baca Juga: Pilkada Ende 2024: Daftar sebagai Bacabup di Partai Hanura, 3 Bakal Calon Ini Siap Ikut Fit and Proper Test

Kasus Lain yang Masih Dalam Penyelidikan

Selain kasus hibah KONI, AKP Cecep juga menyinggung beberapa kasus dugaan korupsi lainnya, termasuk dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kelimutu dan proyek pemasangan bronjong penahan tebing serta normalisasi sungai Lowowulu Lowolande dan pembangunan bronjong di Kali Lowolande, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Kasus tersebut dilaporkan merugikan negara sebesar lebih dari Rp800 juta.

Namun, AKP Cecep mengaku belum mengetahui perkembangan kasus-kasus tersebut. "Kalau PDAM (Perumda, red) saya belum monitor, spesifik PDAM-nya yang mana? Karena saya pejabat baru, kalau KONI, kita masih mendalami petunjuk BPK RI, nanti saya tanya penyidik saya soal yang bronjong, saya belum pernah dilaporkan kasus tersebut sama penyidik saya soalnya," kata AKP Cecep Ibnu Ahmadi melalui pesan WhatsApp (WA).

Baca Juga: Pilkada Ende 2024: DPD Partai Nasdem Ende Utamakan Kader Partai

AKP Cecep juga meminta media untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende terkait kasus-kasus tersebut. Namun, saat dihubungi, Kanit Tipikor enggan memberikan keterangan.

"Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, silakan tanyakan langsung ke pimpinan. Kami tidak berwenang untuk memberikan informasi ke luar," kata Kanit Tipikor melalui pesan WA.***

Disclaimer: Artikel ini sekaligus meralat berita sebelumnya berjudul, “Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Senilai Rp2,1 Miliar, Polres Ende Lengkapi Petunjuk Jaksa”.

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler